Seperti pakaian sekolah lengan panjang batik putih merah, celana rok panjang merah, jilbab warna merah, legging berwarna biru, dan celana dalam berwarna ungu milik korban.
Baca juga: Tokoh Agama di Kalsel Lecehkan 11 Perempuan, Baru 1 Korban yang Berani Lapor, Modus Ritual Bamandi
Ia dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman."
"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tambah Hadi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)
Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur