News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta 14 Siswi SD Dilecehkan Gurunya di Lampung, Modus Diiming-imingi Jadi Anggota Paskibraka

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Ilustrasi tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur dan (Kanan) BH saat diamankan pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus 14 siswi sekolah Dasar (SD) dilecehkan gurunya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah guru PNS berinisial BH.

Pria 39 tahun itu tega menodai belasan anak didiknya.

Aksi bejat pelaku dijalankan dalam perpustakaan.

Sementara modusnya pelaku memberi nilai bagus kepada korban dan menjadikan korban sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLampung.com, Kamis (13/1/2022):

Baca juga: Siswi SD di Bangka Selatan Dilecehkan Guru Silatnya, Bekas Kemerahan di Leher Korban Jadi Bukti

Awal kasus

Oknum guru SD yang jadi tersangka kasus rudapaksa pada muridnya saat digiring ke ruang tahanan Mapolres Lampung Barat. (Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani)

Kasus ini berhasil terbongkar saat seorang korban berinisial ST (10) melaporkan kejadian yang ia alami ke orangtuanya.

ST mengaku telah dilecehkan oleh sang guru BH.

Mendengar hal tersebut, orangtua ST tak terima dan membuat laporan ke pihak kepolisian nomor LP/B/05/I/2022/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Januari 2022.

BH kemudian berhasil diamankan di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat pada Sabtu (8/1/2022), sekira pukul 19.30 WIB.

Ada 14 korban

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, terungkap korban dari kebejatan BH berjumlah 14 anak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini