News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penendangan Sesajen di Gunung Semeru Naik ke Penyidikan, Polisi Masih Berusaha Cari Pelaku

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar video viral seorang pria tendang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru.

"Saya dari dulu lebih mementingkan dialog. Diajak ngomong dulu baik-baik dari para pemuka masyarakat di sana, dari sesepuh di sana."

"Coba diajak bicara baik-baik antara pelaku dan orang yang menaruh sesajennya, kan juga pasti merasa terluka," pungkasnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tanggapi Perusakan Sesajen di Erupsi Semeru: Jangan Cederai Adat Istiadat Lokal

Terancam 4 Tahun Penjara

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti memastikan bakal menindak tegas pelaku yang melakukan perbuatan intoleransi dengan menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.

Tak hanya pria penendang sesajen yang akan ditindak tegas, kata Eka, pihak yang menyebarkan atau pengunggah video tersebut juga akan ditindak.

"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," kata Eka di Lumajang seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (12/1/2022).

Ia menjelaskan pelaku penendag sesajen itu dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

Baca juga: PHI Laporkan Pria Penendang Sesajen ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penistaan Agama

Dalam aturan itu, disebutkan barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia, maka dapat dijerat hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda.

Sedangkan terkait dengan penyebar atau pengunggah video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aturan tersebut, dikatakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.

Saat ini, Eka mengatakan, Polres Lumajang masih terus melakukan upaya pencarian terhadap seorang pria yang ada dalam video viral tersebut.

Dalam upaya pencarian tersebut, kata Eka, pihak Polres Lumajang didukung penuh oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga: Penjelasan Teman Sekampung Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kepala Desa Ikut Bersuara

“Kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," tuturnya.

Tak lupa, Eka menyampaikan terima kasih terkait adanya informasi seseorang yang diduga atau identik dengan pelaku berinisial HF dan merupakan warga di luar daerah Lumajang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini