News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Kiai Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan Santri, Berkali-kali Mangkir hingga Dihadang Simpatisan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menetapkan MSA, anak kiai di Jombang tersangka pencabulan dalam daftar pencarian orang (DPO).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan lima santriwati oleh tersangka MSA (41), anak kiai di Jombang, Jawa Timur menemui babak baru.

Kasus yang sudah berjalan hingga dua tahun lamanya ini segera menemui titik terang.

Terbaru, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memasukkan MSA dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu lantaran MSA tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan, setelah surat DPO atas nama MSA terbit, pihaknya akan menjemput paksa tersangka dari tempat dirinya berada.

"Kami sudah menerbitkan (surat) DPO, untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa."

"Tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian," ujarnya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Surya.

Totok pun menjelaskan kronologi hingga surat DPO sampai diterbitkan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menetapkan MSA, anak kiai di Jombang tersangka pencabulan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pertama, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, telah melayangkan surat pemanggilan pertama, pada Jumat (7/2/2022) kemarin.

Pemanggilan tersebut seusai berkas kasus yang menjeratnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim atau P-21, pada Selasa (4/1/2022).

Namun, dari pihak pengacara menyampaikan MSA sedang sakit sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi agenda pemanggilan tersebut dan meminta waktu hingga Senin (10/1/2022).

Baca juga: 3 FAKTA Anak Kiai Jombang jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi

Baca juga: Update Kasus Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang: Ajukan Lagi Gugatan Praperadilan

Kemudian, saat pemanggilan kedua pada 10 Januari 2022, pihak MSA pun kembali mangkir dari proses penyidikan.

"Pemanggilan kedua tanggal 10 Januari kami telah layangkan, namun yang bersangkutan tidak hadir, untuk keterangan tidak hadirnya sampai sekarang kami belum dapat fakta itu," jelasnya.

Bahkan, penyidik sempat mendatangi kediaman MSAT untuk mengantarkan surat perintah yang berisi informasi yang menghendaki petugas untuk membawa tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini