Oleh karena itu, Totok berharap, tersangka kooperatif dalam menjalani serangkaian tahapan hukum yang sedang berlangsung.
"Kami minta kepada saudara tersangka untuk taat dan kooperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P-21."
"Kewajiban kami untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan proses peradilan," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul TERBARU Anak Kiai di Jombang Jadi DPO, Ini Warning Keras Polisi ke Tersangka Pencabulan Santriwati
(Tribunnews.com/Maliana, Surya.co.id/Luhur Pambudi)
BERITA REKOMENDASI