TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira polisi terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
RK dan berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan diketahi bertugas di Polres Pelalawan.
Sementara korbannya wanita berstatus janda berinisial Dy (49), warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Kini kasus yang membelit RK sudah naik ke meja persidangan dengan pembacaan vonis.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com, Sabtu (15/1/2022):
Awal kasus
Kasus ini bermula saat korban Dy mengubungi Iptu RK.
Ia memberitahu kepada Iptu RK dirinya sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.
Wanita itu juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.
Dy bersama rekannya kemudian bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021 silam.
Lokasinya berada di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni Iptu RK.
Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan Iptu RK saja.
Iptu RK dan Dy berhubungan badan
Beberapa saat kemudian, Iptu RK dan Dy berhubungan badan dalam kamar padahal saat itu Iptu RK sudah memiliki istri.