TRIBUNNEWS.COM - Oknum perwira polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terlibat kasus peredaran narkoba.
Oknum polisi tersebut berinisial IS, 37 tahun.
Ia diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa dan berpangkat Bripka.
Dalam menjalankan aksinya, IS bekerjasama dengan narapidana.
Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunTimur.com dan Kompas.com, Kamis (20/1/2022):
Baca juga: Profil AKP Eko Marudin, Dicopot dari Kasat Reskrim Polres Boyolali karena Ejek Korban Rudapaksa
Kronologi penangkapan IS
Kasus ini mulai terbongkar dari penakaman pelaku lain berinisial AN.
AN di hadapan polisi akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota tujuan ke Belopa, Luwu.
Dengan modus alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Atas bocoran itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu melakukan control dilevery.
Pada salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa.
Selanjutnya personel melakukan koordinasi dengan karyawan kantor untuk mengecek semua kiriman paket.
Terkhusus barang yang pengirim atas nama Khaira Salon tujuan Belopa.
Polisi lalu meminta karyawan kantor menghubungi nomor handphone atas nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya.