News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perwira Polisi di Luwu Terlibat Kasus Narkoba, Punya Jabatan Kanit Reskrim, Kerja Sama dengan Napi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang perwira polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terlibat kasus peredaran narkoba.

"Menurut keterangan IS, paket kiriman barang yang berisi narkotika merupakan milik AP, merupakan tahanan atau napi yang saat ini berada di Lapas Palopo," urai Komang.

Hanya saja, dirinya belum bisa memastikan apakah narkotika ini merupakan bagian dari jaringan lapas atau jaringan lainnya.

"Masih pengembangan, hasilnya akan kami sampaikan," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik mengsangkakan, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana Pasal 114 (2) adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi/Muslimin Emba) (Kompas.com/Amran Amir)

Berita lainnya seputar kasus narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini