"Menurut keterangan IS, paket kiriman barang yang berisi narkotika merupakan milik AP, merupakan tahanan atau napi yang saat ini berada di Lapas Palopo," urai Komang.
Hanya saja, dirinya belum bisa memastikan apakah narkotika ini merupakan bagian dari jaringan lapas atau jaringan lainnya.
"Masih pengembangan, hasilnya akan kami sampaikan," ujarnya.
Terhadap kedua pelaku, penyidik mengsangkakan, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana Pasal 114 (2) adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi/Muslimin Emba) (Kompas.com/Amran Amir)
Berita lainnya seputar kasus narkoba.