Barang bukti
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan personel Polres Luwu.
Barang bukti tersebut antara lain adalah dua bungkusan plastik.
Berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram.
Kemudian ada 34 butir pil ekstasi warna merah atau inex.
Juga ada satu buah dos paket pengiriman, dua lembar kertas aluminium foil.
Satu buah dos pasta gigi, sembilan lembar pembungkus permen.
19 biji permen, dua unit handphone, dan satu sepeda motor warna hitam.
Baca juga: Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Sumut Dituntut Hukuman Mati Karena Jual Narkoba
Kerja sama dengan napi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, IS berencana memasok sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Palopo.
Rencana itu diketahui setelah polisi melakukan interogasi.
Menurut IS barang haram yang ditudukan kepadanya merupakan milik AP.
Pria yang saat ini mendekam ditahanan Lapas Palopo.