TRIBUNNWS.COM - Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, diduga sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbit Rencana Peranginangin diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK.
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022) malam.
"Saat (tim KPK) tiba di lokasi (rumah pribadi Bupati Langkat), diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan IS sudah tidak ada."
"Dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," beber Ghufron, dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, tidak lama setelah itu, tim KPK mendapatkan informasi yang bersangkutan telah datang menyerahkan diri ke Polres Binjai.
Baca juga: Gunakan Rompi Oranye, Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bersama 5 Orang Lainnya
Baca juga: Tangkap Bupati Langkat, KPK Bantah Incar Warna Partai Politik Tertentu
Sebelumnya, diberitakan KPK telah melakukan penangkapan kepada Muara Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Mereka diamankan bersama dengan barang buktinya, yakni uang senilai Rp 786 juta ke Polres Binjai.
Penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah ada kesepakatan dengan tersangka Muara Peranginangin.
Bupati Langkat Jadi Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya
Terbit Rencana Peranginangin resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi bersama lima orang lainnya.
Mengutip Kompas.com, kelima tersangka itu adalah Muara Peranginangin (MR) yang merupakan pihak pemberi suap.
Baca juga: KPK: Bupati Langkat Diduga Sengaja Menghindar dari KPK, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Binjai
MR diketahui bertindak sebagai kontraktor yang berhasil memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas bantuan Terbit.
Sementara itu, empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka diketahui sebagai penerima suap.