Mereka adalah Iskandar PA atau ISK, dan 3 orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), serta Isfi Syahfitra (IS).
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1x24 jam, terhitung dari waktu operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.
Muara Peranginangin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: FAKTA Bupati Langkat Jadi Tersangka Suap, Kronologi OTT hingga Diduga Sempat Berupaya Kabur
Sementara itu, empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Harta Kekayaan Capai Rp 85 Miliar
Mengutip Tribunnews.com, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat Terbit Rencana Peranginangin memiliki harta kekayaan total Rp 85 Miliar.
Harta kekayaannya itu terdiri dariĀ 10 bidang tanah senilai Rp 3.790.000.000.
Keseluruhan bidang tanah tersebut tercatat berada di beberapa wilayah Kabupaten Langkat.
Selain itu, orang nomor satu di Langkat itu juga tercatat memiliki 8 unit mobil dengan kisaran harga Rp 130 juta hingga Rp 190 juta, nilai total Rp 1.170.000.000.
Baca juga: Kronologi OTT di Langkat : Bupati Sempat Kabur hingga Terima Uang di Kedai Kopi
Tak hanya itu, Terbit Rencana Perangin Angin juga memiliki harta bergerak lainnya berupa surat berharga senilai Rp 700 juta.
Termasuk uang kas dan setara kas senilai Rp 1.191.419.588 dan harta lainnya tercatat senilai Rp 78.300.000.000.
Dengan begitu, total harta kekayaan milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut senilai Rp 85.151.419.588.
Bupati Terbit juga diketahui masuk 10 besar kepala daerah terkaya di Indonesia.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Malvyandie Haryadi)(Kompas.com/Irfan Kamil)