TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan uang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 23 tahun berinisial FAA.
Ia nekat menggondol uang milik perusahaannya karena kecanduan bermain judi online.
Akibatnya, tempat kerja FAA kehilangan uang hingga jutaan rupiah.
Sementara pelaku harus siap mendekam di balik jeruji.
Baca juga: Tertipu Ratusan Miliar, Korban Pembelian Unit Apartemen Antasari 45 Tuntut Ganti Rugi Pengembang
Kasus yang membeli FAA berawal dari saat sales makanan ringan ini sengaja membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Purnawirawan, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (18/1/2022) lalu.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri menjelaskan, FAA sengaja membuat laporan palsu karena butuh uang untuk main judi online bola.
"Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan sepulang dari kantornya mengaku dibegal."
"Ia berpura-pura diadang oleh dua orang dengan menggunakan senjata api. Uang Rp 3,7 juta raib dirampas dari dalam tas," kata Atang, Kamis (20/1/2022).
Mendapat laporan itu, polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Nenek di Bandung Ditipu Cucunya, Tanda Tangan Dipalsukan, Kini Terancam Tak Punya Tempat Tinggal
Polisi juga meminta keterangan kepada saksi dan warga sekitar.
Di lokasi kejadian, polisi curiga dengan keterangan sales yang berubah-ubah.
Polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya aksi pembegalan seperti yang dilaporkan FAA.
Setelah didesak, pria itu akhirnya mengaku peristiwa pembegalan itu hanyalah rekayasa belaka.