Sales itu nekat membuat laporan palsu karena uang setoran sebesar Rp 3,7 juta milik perusahaan telah dipakai untuk membayar utang dan bermain judi online.
Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.
Baca juga: Dari Balik Lapas, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba Tipu Korban Hingga Rp400 Juta
Meski demikian, ia harus mempertanggungjawabkannya.
Ia bakal dijerat pasal 220 dan pasal 266 tentang laporan palsu.
Ia terancam 7 tahun kurungan penjara.
FAA mengaku nekat membuat laporan palsu karena sudah menggunakan uang perusahaan untuk berfoya-foya, termasuk bermain judi online.
"Benar uang milik perusahaan ini saya habiskan karena kecanduan main judi online sejak dua bulan lalu," kata FAA.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sales di Bandar Lampung Bikin Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Uangnya untuk Judi Online
(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.