TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Buntut anak buahnya menerima uang dari istri bandar narkoba, Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan Riko Sunarko dicopot agar pemeriksaanya di Polda Sumut lebih mudah.
Riko sempat dituding memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga bandar narkoba sebesar Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor hadiah anggota TNI yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Namun belakangan Riko tidak terbukti menerima ataupun atau memerintahkan anggotanya menggunakan uang tersebut membeli sepeda motor.
Baca juga: Profil AKP Eko Marudin, Dicopot dari Kasat Reskrim Polres Boyolali karena Ejek Korban Pelecehan
Selain itu, pencopotan Riko ke Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan lanjutan.
"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.
Panca menerangkan dalam kasus tersebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Pertama, soal penggelapan uang hasil penggeledahan yang dilakukan sebanyak Rp 600 juta.
Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Baca juga: Hakim Itong Tetap Sangkal Terima Uang Suap, Sebut Temuan KPK Seperti Dongeng
Kemudian yang ketiga, soal anggota tersebut menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.
Kapolda Sumut pun menerangkan kalau uang yang diberikan Imayanti sebagai suap telah dikembalikan pada 30 Juni setelah Imayanti mencabut laporannya.
"Satu penggelapan uang Rp 600 juta, kedua narkotika dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik polri sudah disidangkan," ucapnya.
Uang Rp 300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum Imayanti kepada AKP Paul.