News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Pencopotan Kapolrestabes Medan dan 5 Anggota Dipecat Buntut Suap dari Istri Bandar Narkoba

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Armia Fahmi (kanan) bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam. Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai Kapolrestabes Medan yang baru menggantikan Kombes Riko Sunarko yang tersandung kasus dugaan suap

Setelah bebas dengan menyetor uang kemudian Imayanti menyadari uang yang sempat disita jumlahnya berkurang.

Baca juga: Ini Sosok Imayanti, Istri Bandar Narkoba yang Disebut Suap Pejabat Polrestabes Medan Ratusan Juta

Di situ ia pun melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap anggota Polrestabes Medan oleh Propam Mabes Polri.

5 Anggota dipecat

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan kanitnya, AKP Paul Simamora telah menjalani proses sidang kode etik di Mapolda Sumut.

Adapun hasil dari sidang kode etik tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan keduanya sudah diberikan hukuman yang sesuai dengan kode etik profesi Polri.

"Selain kode etik profesi Polri, juga telah dilakukan sidang kode etik Polri terhadap AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan, dengan putusan selaku Oloan tahu adanya pemberian uang Rp 300 juta," ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Kapolrestabes Medan Kombes Riko Kembali Diperiksa Terkait Uang dari Bandar Narkoba: Ini Hasilnya

"Dengan hukuman, rotasi demosi bagi seorang pamen, permintaan maaf organisasi (Polri) secara tertulis, serta pengawasan selama 6 bulan dan selama pengawasan tidak diberlakukan atau mengikuti pendidikan," tambah Panca.

Selain itu, 5 anggota Oloan dan AKP Paul termasuk Bripka Rikardo dikenakan hukuman pemecatan.

"Kasus ini sudah berproses terkait sidang kode etik Polri, yang memutuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 5 pelaku utama yang memberatkan Rp 600 juta, dan terbukti menyimpan dan menggunakan narkotika," tegasnya.

Selain itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga dicopot dari jabatannya dan saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik. Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," ungkap Panca.

Kombes Riko digantikan Kombes Armia Fahmi.

Menurut informasi, Kombes Armia Fahmi lahir pada 12 Oktober 1966.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini