News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Dugaan Suap Kasus Narkoba, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dicopot

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

Ia akan diperiksa terkait pengawasannya terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus suap Imayanti, istri terduga bandar Narkoba.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan jabatan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Armia Fahmi.

"Saya menarik saudara Kapolrestabes Medan untuk mendalami tanggung jawab dan kewenangan seorang Kapolrestabes," ujar Panca, Jumat (21/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Panca menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kombes Riko Sunarko tetap berjalan.

Jika terbukti menerima suap, Kombes Riko Sunarko akan segera disidangkan.

"Ini berproses lanjutannya kalau terbukti itu akan disidangkan. Itu sekarang kita lihat," jelas dia.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dicopot Terkait Dugaan Terima Uang dari Bandar Narkoba

Baca juga: Nakes Suntik Vaksin Kosong ke Murid SD di Medan, Wali Kota Bobby Nasution dan Kapolres Bereaksi

Kombes Pol Armia Fahmi (kanan) bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Irjen Pol RZ Panca Putra juga menjelaskan terkait progres pemeriksaan terdakwa Ricardo Siahaan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan dalam kasus dugaan suap.

Menurut Panca, penarikan Kombes Riko Sunarko agar proses pemeriksaan berjalan obyektif dan transparan serta independen.

"Terkait pengawasan dan perannya selaku pimpinan Polrestabes Medan, pelaksanaan tugas sehari-hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk pelaksana tugas hari ini dan terhitung hari ini, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi selaku pelaksana harian tugas Kapolrestabes Medan," ucapnya, Jumat, dilansir Kompas.com.

Ia menegaskan, dalam kasus ini ada tiga perkara, yakni penggelapan uang Rp 600 juta, narkotika, dan uang Rp 300 juta.

Ketiga perkara itu, kata Panca, berdasarkan kode etik profesi Polri, dan sudah disidangkan.

Baca juga: FAKTA Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot Usai Ejek Korban Pelecehan, Kapolres Boyolali Minta Maaf

Baca juga: Diperiksa Propam soal Dugaan Suap Narkoba, Ini Pengakuan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko

Kapolrestabes Medan Diperiksa

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (17/1/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini