TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 50 tahun berinisial JH.
Sementara korbannya gadis remaja berinisial STK (14).
JH melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali.
Pelaku kemudian berhasil diamankan setelah setahun buron.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJakarta.com, Minggu (23/1/2022):
Baca juga: Fakta Ustaz di Aceh Rudapaksa Santriwatinya, Beraksi Berulang Kali, Modus Pelaku Minta Dipijat
Kasus mulai terbongkar
Kasus ini mulai terbongkar saat korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.
Ia mengaku sudah dinodai ayah tirinya.
Berdasarkan ceritanya, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah tempat dan buron selama lebih dari satu tahun.
Pelaku berpindah-pindah tempat mulai dari daerah Pantai Pakis Karawang, Cariu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang Jawa Barat, Muara Enim Palembang, hingga Grand Canyon Karawang.
JH kemudian berhasil diamankan saat berada di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading pada 15 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Kakek 77 Tahun Rudapaksa Bocah 4 Tahun, Aksinya Disaksikan Saudara Kembaran Korban saat Rumah Sepi
Istri lihat aksi bejat suaminya