News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Fakta Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Lebih dari 40 Orang Pernah Ditahan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," terang Anis, Senin (24/1/2022), masih dikutip dari TribunMedan.

Selain disiksa, para tahanan yang dipekerjakan disebut tak pernah menerima gaji.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari."

"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," tandas Anis, dilansir TribunMedan.

Baca juga: Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Sudah 10 Tahun, Tempat Rehabilitasi Narkoba

Baca juga: 40 Orang Diduga Jadi Korban Perbudakan dan Penyiksaan di Rumah Bupati Langkat Tersangka KPK

4. Langgar HAM

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Migrant CARE menilai perlakuan terhadap tahanan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin bertentangan dengan hak asasi manusia.

Anis Hidayah selaku Penanggung Jawab Migrant CARE, mengatakan adanya dugaan perbudakan modern di penjara Terbit sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).

"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.

Mengutip TribunMedan, Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah, mengatakan pihaknya berencana akan melaporkan temuan penjara di rumah Terbit Rencana pada Komnas HAM, Senin.

Nantinya, foto-foto penjara di rumah Terbit akan dirilis usai pihaknya melapor.

"Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya," katanya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunMedan/Satia/Alfiansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini