News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janda Muda di Lampung Dihabisi Pacar, Motif Cemburu Korban Ada Hubungan Spesial dengan Ayah Pelaku

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Pelaku saat menyerahkan diri ke kantor polisi dan (Kanan) Pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang janda muda tewas di tangan pacarnya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah wanita berumur 25 tahun berinisial MA.

Sementara pelakunya pemuda berinisial BG (22) yang tidak lain pacar dari korban sendiri.

Motif BG tega menghabisi MA lantaran cemburu korban memiliki juga hubungan spesial dengan ayah pelaku.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum TribunLampung.co.id, Senin (24/1/2022):

Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istri Karena Mengeluh Sakit Maag Kronis di Mempawah, Korban Dijerat Tali Ayunan

1. Awal kasus

Kasus ini bermula saat korban ditemukan dengan kondisi terluka pada Rabu (19/01/2022) sekitar pukul 20.00 wib.

Lokasinya berada di Dusun Candimas, Desa Candimas, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Medika Natar, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi.

MA tewas akibat luka tusukan senjata tajam di bagian badannya.

TKP tempat ditemukannya janda 1 anak di Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan. (TribunLampung.co.id/Istimewa)

2. Pelaku menyerahkan diri ke polisi

Belakangan terungkap, pelaku yang menghabisi MA adalah BG.

BG sendiri tetangga dari korban yang tinggal di Desa Candimas.

Fakta lain, MA dan BG merupakan sepasang kekasih.

BG menyerahkan diri ke polisi setelah tiga hari buron.

Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan perihal penyerahan diri pelaku ke Mapolsek Natar.

"Benar palaku sudah menyerahkan diri kemarin (Jumat, red) sore, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Gigih.

Baca juga: Istri Dihabisi Suami Seusai Bercinta Gara-gara Izin Nikah Lagi, Pelaku Tidur di Dekat Jasad Korban

3. Detik-detik korban dihabisi

Gigih kemudian membeberkan kronologi detik-detik pelaku menghabisi korban.

Kejadian bermula saat MA bertamu ke rumah kerabatnya bernama Heri Lotre dan Tuti Andriyani.

Kemudian, secara tiba-tiba, pelaku datang membawa senjata tajam lalu menghampiri korban.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menikam tubuh korban di bagian punggung.

“Pelaku menusuk korban pada bagian punggung sebanyak 2 kali. Pelaku kemudian melarikan diri,” terang Gigih.

Kerabat korban dan tetangga, membawa korban ke RS Medika Natar.

Namun, korban tak tertolong, dan meninggal dunia.

"Heri Lotre dan Tuti Andriyani (saksi) memanggil tetangga untuk membantu membawa korban ke RS Medika Natar," ungkap Gigih.

Baca juga: Cerita Ketua RT Bunuh Istri Sendiri Pakai Pisau Dapur di Konsel, Awalnya Berniat Habisi Kakak Ipar

4. Motif pelaku

Pelaku pembunuhan janda di Dusun Candimas IV, Gang Rajawali, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. (Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Baru)

Adapun motif pelaku menghabisi lantaran motif asmara.

BG mengaku sakit hati dan cemburu korban memiliki hubungan spesial dengan ayahnya.

BG sudah memperingatkan MA untuk menjauhi ayahnya.

Namun peringatan itu tidak digubris oleh MA.

"Menurut pelaku, dia sudah memperingatkan korban untuk menjauhi ayahnya, melalui aplikasi pesan WhatshApp. Namun korban mengabaikan peringatan dari pelaku tersebut," beber Gigih.

BG juga mengaku, akibat hubungan spesial itu, orangtuanya sering bertengkar.

Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, apakah ada unsur lain dalam pembunuhan itu.

"Walaupun pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan memberitahu alasan mengapa ia tega membunuh korban. Kami tetap akan mendalami kasus pembunuhan tersebut."

"Kami perlu memastikan, apakah ada unsur lain sehingga pelaku tega menghabiskan nyawa korban," kata Gigih.

Baca juga: Wanita di Jember Dihabisi Pacarnya, Pelaku Sembunyi di Rumah Korban sebelum Beraksi, Motif Cemburu

5. Ancaman hukuman

BG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Gigih menjelaskan, BG juga bisa dijerat pasal 339 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, jika BG terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Oleh karena itu, polisi terus mendalami kasus ini.

“Apakah ada unsur lain dalam pembunuhan tersebut. Apakah pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak," katanya.

Sejumlah barang bukti juga diamankan pihak kepolisian, yakni pakaian korban, sepasang sandal korban, pisau yg digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Berita lainnya seputar di Kabupaten Lampung Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini