TRIBUNNEWS.COM - Sepasang kekasih di Kabupaten Aceh Barat, nyaris diamuk warga.
Keduanya kedapatan berduaan dalam kamar.
Identitas mereka adalah TN, perempuan asal Kecamatan Samatiga dan TS, pria asal Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
TN dan TS diamankan warga saat berada di Losmen kawasan Desa Kuta Padang, Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (23/1/2022) dini hari.
Beruntung kemarahan warga dapat diredam setelah petugas datang ke lokasi kejadian.
Satpol PP dan WH Aceh Barat tiba sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Satpol PP Kota Padang Gerebek Salon yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi, 2 Wanita Diamankan
Kepada petugas, keduanya mengaku belum sempat melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Keberadaan sepasang kekasih tersebut diduga telah melakukan pelanggaran syariat Islam lantaran berduaan di dalam kamar.
Oleh karena itu, warga yang mengetahui perbuatan haram tersebut langsung menggerebek mereka.
Selain keduanya, penyedia tempat yang memfasilitasi perbuatan haram itu ikut ditangkap dan diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat di Meulaboh.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, mengatakan pasangan itu serta penyedia tempat berinisial SF dalam pemeriksaan dari pihak Satpol PP dan WH di Meulaboh.
Dodi menyampaikan informasi ketiga sedang diperiksa itu saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (23/1/2021).
“Para tersangka saat ini sudah kita amankan guna kita mintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut oleh tim PPNS kita,” kata Dodi.
Baca juga: Warga Gerebek Panti Pijat di Depok, Terapis dan Konsumen di Dalam Kamar Tanpa Pakaian
Sementara barang bukti yang diamankan malam itu berupa dua ponsel dan dua sepeda motor milik pelaku.