TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami seorang bocah berusia 6 tahun di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, AS (45).
Kejadian bermula saat korban keluar dari kamar mandi tanpa mengenakan celana.
Korban pun hendak meminta ayahnya untuk memakaikan celana.
Namun, oleh pelaku sang anak malah dirudapaksa.
Saat melakukan aksi bejatnya itu, pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras).
Aksi terakhir pelaku, terjadi Minggu (19/12/202) di rumahnya yang berada di Jalan Palembang - Jambi Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Baca juga: KRONOLOGI Bocah 5 Tahun Luka Parah karena Melawan saat Hendak Dirudapaksa, Kepalanya Dihantam Batu
Baca juga: Polisi Buru Oknum Driver Ojol yang Rudapaksa Remaja Disabilitas di Caringin Bogor
Tindakan bejat Aan, akhirnya terbongkar setelah sang anak mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang ibu.
Mendengar hal tersebut, membuat istri pelaku tak terima hingga akhirnya melaporkan perilaku bejat sang suami kepada polisi.
Dari laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin akhirnya menangkap pelaku.
Dari pengakuan pelaku, ia tergiur melihat anak semata wayangnya ketika keluar dari kamar mandi tidak mengenakan celana.
Ketika itulah, muncul pikiran pelaku untuk melakukan aksinya. Terlebih, mengetahui sang istri sedang tidak ada di rumah.
"Aku khilaf saat itu. Apalagi dalam keadaan habis minum tuak, jadi saat lihat anak tak pakai celana muncul untuk melakukan itu," kata pelaku saat diamankan di Mapolres Banyuasin, Senin (24/1/2022).
Sang anak yang sebetulnya ingin minta dipakaikan celana, malah dimintanya untuk duduk.
Saat itulah, tanpa memikirkan bila itu anak kandungnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
Usai melakukan perbuatan keji kepada anak kandungnya, pelaku membujuk sang anak agar tidak memberitahukan kepada siapapun terutama kepada sang istri.
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Pengeroyok Lansia yang Tewas Usai Diteriaki Maling di Cakung
"Sudah lama tak dapat jatah dari istri. Karena bila diajak, istri selalu menolak. Kejadian sama anak aku itu, muncul tiba-tiba. Aku khilaf," katanya.
Aksi bejat pelaku, terungkap karena sang anak mengeluh sakit di alat vitalnya.
Pelaku yang tidak lain ayah kandungnya sendiri, tidak dapat mengelak ketika sang anak memberitahukan kepada ibunya bila perbuatan tak pantas tersebut dilakukan ayah kandungnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii melalui Kasatreskrim AKP M Ikang Ade didampingi Kanit PPA Nency menuturkan, pelaku terancam Pasal 82 jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Disebut Tempat Penyiksaan, Komnas HAM Kantongi Bukti
"Pelaku mengakui bila sudah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri."
"Sementara, kami masih melakukan pendalaman terkait aksi pelaku ini sudah berapa kali hal tersebut dilakukannya," ungkap Ikang.
Sedangkan, untuk korban sendiri lanjut Ikang pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak desa untuk memberikan konseling terhadap psikis si anak.
"Korban sempat mengalami trauma, jadi kami melakukan konseling agar psikisnya tak tertekan atas kejadian yang dialaminya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Usai Minum Tuak, Ayah di Banyuasin Rudapaksa Anak Kandung, Korban Bocah Usia 6 Tahun
(TribunSumsel.com/M. Ardiansyah)