TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak satu fakta baru.
Tak lain adanya sebuah kerangkeng di dalam rumah Terbit yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kerangkeng yang terdiri dari dua sel itu rupanya dihuni sejumlah orang yang diduga para pekerja sawit di ladang bupati.
Dugaan perbudakan manusia di rumah Terbit pun menyeruak lewat temuan kerangkeng manusia tersebut.
Baca juga: Polisi: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Mirip Penjara Dibandingkan Tempat Rehabilitasi
Baca juga: Penampakan Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat: Besi Kokoh dan Digembok, Penghuninya Lebam-lebam
Hal ini diungkapkan oleh lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE setelah melaporkan hal itu kepada Komnas HAM, Senin (24/1/2022).
Dikutip dari Kompascom, Migran CARE menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok di dalam rumah Terbit.
Diduga, kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang si bupati.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja."
"Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant CARE, Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).
Bekerja 10 Jam Sehari dan Tidak Digaji
Anis juga mengatakan, ada dua sel dalam rumah Terbit yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 pekerja.
Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses keluar.