Masih kata Panca, saat polisi menanyakan langsung, Bupati Langkat berdalih penjara tersebut digunakan bagi warga binaan yang direhabilitasi.
Mereka direhabilitasi karena kecanduan narkoba.
"Ternyata dari hasil pendalaman kami, itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.
Panca menyebut penjara milik Terbit Rencana Peranginangin itu sudah ada sejak 10 tahun.
Selama ini para tahanan itu direhabilitasi, lalu dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit Rencana Peranginangin.
Mereka juga dipekerjakan di rumah pribadinya.
"Yang bersangkutan menerangkan itu waktu saya tangkap, di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu sudah ada sejak 2012 dan dijadikan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
"Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, ada dua kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit yang berukuran 6x6 meter.
Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit.
Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.
"(Saat ini) mereka masih ada di situ (kerangkeng)," katanya, dikutip dari Kompas.com.