Menurut polisi, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing.
Bahkan, para orangtua dan menandatangani surat pernyataan.
"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orangtuanya dengan menandatangani surat pernyataan."
"Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun."
"Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," kata Hadi.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunMedan.com/Fredy Santoso) (Kompas.com/Dewantoro/Fitria Chusna Faris)
Berita lain terkait Penjara di Rumah Bupati Langkat