News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Bupati Langkat Klaim Kerangkeng Manusia Tempat Pembinaan Pecandu Narkoba, BNN: Tak Penuhi Kriteria

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Peranginangin dinyatakan sebagai tempat pembinaan para pecandu narkoba.

Pernyataan tersebut sempat diucapkan oleh Terbit pada sebuah video yang diunggah kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021.

"Sedikit saya sampaikan, itu (kerangkeng manusia) bukan rehabilitas tetapi adalah pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina bagi masyarakat yang menyalahgunakan narkoba," ucap Terbit dalam video tersebut.

Pada video wawancara tersebut, Terbit juga mengatakan kerangkeng manusia yang dinyatakan sebagai tempat pecandu narkoba ini telah ada sejak 10 tahun lalu.

Selain itu, kader Partai Golkar ini menjelaskan, tempat yang diklaim sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba ini tidak dipungut biaya.

Baca juga: Kondisi Pekerja yang Dikerangkeng Bupati Langkat saat Pertama Ditemukan, Takut & Tak Seperti Pecandu

Baca juga: Fakta Baru Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pernah Didatangi BNN pada 2017 Silam

"Iya itu memang benar kalau perawatan di sini gratis."

"Sementara bagi masyarakat yang ada keluarganya yang mengantarkan dan meminta dijemput keluarganya adalah penyalahguna narkoba maka penyediaan itu semua digratiskan," jelas Terbit.

Terbit juga menambahkan, selama 10 tahun berdiri telah membina ribuan orang lewat aktivitasnya itu.

"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2.000-3.000 orang yang sudah keluar dari sini," kata Terbit.

Video berdurasi 22 menit 39 detik ini juga memperlihatkan salah satu pecandu narkoba bernama Terang yang diwawancarai.

Terang mengungkapkan terimakasih kepada Terbit atas pembinaan yang telah dilakukannya.

"Saya sudah dibina selama setahun dan setelah melewati masa pembinaan, alhamdulilah saya dipekerjakan di pabrik (pengolahan kelapa sawit)."

"Makasih buat Pak Bupati telah menerima saya sebagai karyawan," tuturnya.

BNN Nyatakan Tidak Penuhi Syarat

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Dikutip dari Kompas.com, kerangkeng manusia yang disebut Terbit sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba, tidak memenuhi kriteria.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono.

Dirinya mengungkapkan begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Dugaan Perbudakan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Sulistyo mencontohkan, persyaratan yang wajib dipenuhi anara lain, aspek perizinan, pemilik, lokasi, dan pengelola tempat rehabilitasi itu.

"BNN menyatakan tempat tersebut itu bukan tempat rehab serta ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materil," jelasnya, Selasa (25/1/2022).

Kemudian ia menjelaskan, apabila memang para penghuni kerangkeng ini merupakan pecandu narkoba maka harus ditangani sesuai kondisi kesehatannya.

"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," kata Sulistyo.

Pernah Ajukan Izin

Lalu terkait perizinan kerangkeng manusia ini, Terbit memang sempat mengajukan permohonan sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba seperti dikutip dari Tribunnews.

Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati.

Bahkan pihak BNN Kabupaten Langkat pernah melakukan survei ke lokasi pada tahun 2017.

"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati, Selasa (25/1/2022).

Hanya saja setelah beberapa pertemuan diadakan, Cana yang diwakili adiknya bernama Sri Bana tak juga melengkapi berkas untuk izin lokasi rehabilitasi tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Penjara Manusia, Ada Pula Orangutan dan Hewan Dilindungi Lainnya di Rumah Bupati Langkat

Sehingga Rosmiyati menyebut kerangkeng manusia yang diklaim digunakan sebagai tempat rehabilitasi ini tidak layak digunakan karena tidak memiliki izin.

"Tidak layaknya karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan (persyaratan) kepada adik bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," tuturnya.

Hingga sat ini, berkas yang diminta untuk proses perizinan juga belum dilengkapi.

"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya dan sampai sekarang tidak ada koordnasi dengan kami terkait tempat itu," kata Rosmiyati.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.comElza Astari Retaduari)

Artikel lain terkait Penjara di Rumah Bupati Langkat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini