Laporan Wartawan Tribun Jateng Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Dody Prasetyo, seorang dokter melakukan masturbasi dan mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (26/1/2022).
Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang itu terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan.
Dody hanya tertunduk diam di kursi pesakitan saat mendengarkan salinan putusan.
Atas vonis hakim itu, dirinya dan kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir," kata Dody dengan suara lirih diikuti kuasa hukumnya.
Baca juga: Soal Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene & Keluarga Laura Anna Lega: Hakim Bisa Lihat Bukti-bukti
Dalam salinan putusan, hakim juga membeberkan bahwa gangguan kejiwaan akibat trauma psikologis yang dialami Dody tidak bisa diterima.
Dody dinyatakan masih bisa beraktivitas normal seperti kebanyakan orang.
Perbuatan tidak terpuji terdakwa yang melakukan masturbasi di ruang tengah rumah kontrakan dinilai menimbulkan rasa malu dan jijik.
Ruang tengah rumah kontrakan dinilai hakim merupakan ruangan umum bukan privat.
Lantaran ruangan tersebut kerap digunakan orang lain untuk makan dan beraktivitas lain.
Unsur yang memberatkan terdakwa yakni bahwa korban mengalami trauma psikis.