TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, merespons adanya kabar tentang kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Menurut Edy, jika memang tujuan didirikannya bangunan tersebut untuk menghakimin orang, maka itu adalah pelanggaran.
Sebab, di penjara yang resmi saja, penahanan terhadap seseorang harus mengacu pada putusan hakim.
Sehingga, penahanan orang tidak boleh dilakukan sembarangan.
"Kalau (tujuannya) untuk menghakimin orang kan (pengurungan atau penahanan) nggak boleh."
"Di penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, itu nggak boleh menahan orang di kerangkeng."
"Itu (saja penjara) yang sah, apalagi rumah begini ada kerangkeng," kata Edy, dikutip dari Kompas TV, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Monyet Hitam Sulawesi hingga 2 Ekor Butung Beo Diamankan BKSDA dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif
Baca juga: Pengakuan Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Tolak Disebut Perbudakan: di Sini Supaya Sembuh
Penjara satuan saja, kata Edy, sudah tidak diperbolehkan ada oleh pemerintah.
"Dulu zaman saya jadi kapten, masing-masing satuan punya penjara satuan."
"Itu sekarang nggak boleh (ada). Sekarang adanya di POM," lanjut Edy.
Bangunan Kerangkeng Sudah Berdiri Selama 10 Tahun
Bangunan layaknya sel di rumah pribadi milik Bupati Langkat ternyata telah berdiri selama 10 tahun.
Bangunan tersebu, dibangun atas inisiatif Bupati Langkat sendiri.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.