Terkait temuan polisi bahwa tempat tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba, Habiburokhman menyebut itu bukan alasan.
Habiburokhman menilai, Bupati Langkat tak miliki kewenangan untuk membuat tempat seperti itu.
"Rehabilitasi narkoba dari mana kewenangan dia (Terbit Rencana Perangin Angin)?" kata Habiburokhman, Selasa (25/1/2022), dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: LPSK Bakal Lindungi Saksi dan Korban Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Terlebih, jika memang tempat tersebut diperuntukkan untuk rehabilitasi, menurutnya sangat tidak layak.
"Yang direhabilitasi ya tidak dipenjara. Kalau itu kan berbentuk penjara, saya kira itu dalihlah," tegas Habiburokhman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)