Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bripda Randy Bagus (21), oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23), Kamis (27/1/2022) menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
Ibunda NW berinisial FS, juga menghadiri proses sidang Kode Etik Profesi Polisi tersebut.
Pantauan TribunJatim.com, ibunda NW tampak mengenakan setelan terusan warna putih, dan berkerudung merah muda, duduk di kursi tunggu depan Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim.
Sekitar pukul 09.35 WIB, FS diminta anggota Provost Propam Polda Jatim yang berjaga di sana, untuk ikut masuk ke dalam ruang sidang.
Informasinya, FS dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan pelanggaran KEPP, yakin Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, yang dilakukan Bripda Randy.
Sekitar pukul 10.20 WIB, FS keluar dari ruang sidang.
Saat ditemui awak media, FS menolak menanggapi jalannya proses sidang, dan menyerahkannya kepada pihak pendamping hukum.
"Mohon maaf ya mas. Sama mbaknya ini aja (pendamping hukum)," ujar FS singkat, ke arah awak media yang mendekatinya, Kamis (27/1/2022).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pelaksanaan sidang tersebut bakal digelar dalam pekan ini.
Mengenai kapan; hari dan tanggal, pelaksanaan sidang internal tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu, bakal menyampaikan hasil keputusan sidang tersebut, tatkala telah dinyatakan rampung dan dapat segera dipublikasikan.
"Iya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang etik. Dalam pekan ini, akan segera disidangkan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (26/1/2022) kemarin.
Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Polri Bantah Penahanan Bripda Randy Bagus Hanya Formalitas