Ia mengungkapkan, tujuannya mendirikan penjara khusus itu untuk membantu masyarakat Kabupaten Langkat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
"Kami berkoordinasi dengan ibu, dengan hati yang ikhlas niat yang baik."
"Kami melihat, dimana salah satu keluarga apabila keluarganya ada penyalahgunaan narkoba, kami berharap membantu warga yang terkena narkoba," imbuhnya.
Baca juga: Pengakuan Hana, Istri dari Pria yang Dipenjara di Rumah Bupati Langkat, Bantah Suaminya Kerja Paksa
Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana, KPK Temukan Satwa Dilindungi Undang-undang
Tempat Rehabilitasi di Rumah Bupati Langkat Tak Ada Izin
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati, mengatakan Terbit sempat mengajukan permohonan menjadikan penjara di rumahnya untuk lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Namun, setelah pertemuan pada beberapa tahun silam, Terbit melalui adiknya bernama Sri Bana tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.
BNN Kabupaten Langkat pun memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu ilegal.
"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," ujarnya di Kantor Camat Kuala, di Jalan Binjai-Kuala, Selasa, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Kata Puan Maharani soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Jangan Sampai Ada Perbudakan
Baca juga: Respons Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Ia mengatakan, seluruh berkas sudah diminta untuk dilengkapi, tapi Terbit Rencana Peranginangin tidak mengindahkannya.
"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya."
"Sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan kami terkait tempat itu," jelas Rosmiyati.
Puluhan Orang Diduga Disiksa
Sementara itu, Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut hanya modus rehabilitasi.
Berdasarkan hasil penelusuran Migrant Care, ada 40 orang pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin.