TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Polres Bogor mengungkap penimbunan solar bersubsidi 50 ton di Desa Kranggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/1/2022)
Terkuaknya penimbunan solar itu bermula dari laporan warga setempat.
Deputi penegakan hukum dan perundangan kementarian BUMN, Carlo Tewu mengatakan bahwa banyaknya laporan-laporan dari warga sekitar ke pihak kementerian mengenai solar ilegal ini.
"Dari situ kita tanggapi laporan warga dan selidiki tempat tersebut," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Shell Mulai Jual Solar Euro 5 di Jaringan SPBU Jabotabek dan Bandung
Menurutnya kasus tersebut sudah berjalan cukup lama, hingga warga banyak menemukan kejanggalan dalam gudang tersebut.
Carlo mengungkapkan bahwa solar tersebut disuplai ke beberapa SPBU-SPBU.
"Dari pihak SPBU juga mereka menemukan kejanggalan, karena ketidakjelasan penyuplai solar," katanya.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dan tidak ikut campur tangan kementerian.
Untuk saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Bogor.
Ia menambahkan bahwa kasusnya semua sudah ditangani oleh Polres Bogor, kami pihak kementerian hanya mendampingi di lokasi saja.
Baca juga: Kurangi Konsumsi Solar, PGN dan KAI Uji Dinamis Kereta Api Gunakan LNG
"Ada tim saya yang turun saat itu, ada dari BUMN serta jajaran kepolisian yang ada saat penyegelan," pungkasnya.
Polisi amankan 12 pekerja
Koordinator tim kawal BUMN, Chairul anwar mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan pada pada hari Senin (24/1/2022) sore lalu.
"Banyak petugas gabungan yang turun untuk menyegel saat itu ada dari, kementerian BUMN, Polresta Bogor, dishub dan propos," terangnya kepada TribunnewsBogor.com saat dihubungi melalui telepon, Rabu (26/1/2022).