TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Polres Bogor mengungkap penimbunan solar bersubsidi 50 ton di Desa Kranggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/1/2022)
Terkuaknya penimbunan solar itu bermula dari laporan warga setempat.
Deputi penegakan hukum dan perundangan kementarian BUMN, Carlo Tewu mengatakan bahwa banyaknya laporan-laporan dari warga sekitar ke pihak kementerian mengenai solar ilegal ini.
"Dari situ kita tanggapi laporan warga dan selidiki tempat tersebut," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Shell Mulai Jual Solar Euro 5 di Jaringan SPBU Jabotabek dan Bandung
Menurutnya kasus tersebut sudah berjalan cukup lama, hingga warga banyak menemukan kejanggalan dalam gudang tersebut.
Carlo mengungkapkan bahwa solar tersebut disuplai ke beberapa SPBU-SPBU.
"Dari pihak SPBU juga mereka menemukan kejanggalan, karena ketidakjelasan penyuplai solar," katanya.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dan tidak ikut campur tangan kementerian.
Untuk saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Bogor.
Ia menambahkan bahwa kasusnya semua sudah ditangani oleh Polres Bogor, kami pihak kementerian hanya mendampingi di lokasi saja.
Baca juga: Kurangi Konsumsi Solar, PGN dan KAI Uji Dinamis Kereta Api Gunakan LNG
"Ada tim saya yang turun saat itu, ada dari BUMN serta jajaran kepolisian yang ada saat penyegelan," pungkasnya.
Polisi amankan 12 pekerja
Koordinator tim kawal BUMN, Chairul anwar mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan pada pada hari Senin (24/1/2022) sore lalu.
"Banyak petugas gabungan yang turun untuk menyegel saat itu ada dari, kementerian BUMN, Polresta Bogor, dishub dan propos," terangnya kepada TribunnewsBogor.com saat dihubungi melalui telepon, Rabu (26/1/2022).
Pantauan wartawan TribunnewsBogor.com di pada lokasi penimbunan solar subsidi, terlihat beberapa mobil box yang sudah disegel.
Menurutnya ada lima mobil truk box yang disegel pada saat itu.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Mungkin Nanti Banyak Masyarakat Beratap Solar Panel
Chairul menyatakan bahwa pada penyegelan tersebut berhasil mengamankan 12 orang.
"Kita amankan 12 orang, ada yang dari karyawannya dan supir truknya, mereka juga tidak ada perlawanan saat itu" katanya.
Selain mengamankan karyawan, petugas gabungan juga berhasil menemukan 50 ton solar di lokasi tersebut.
Ia menambahkan bahwa petugas juga menemukan 50 ton solar subsidi secara terpisah.
"Kita temukan 40 ton solar di dalam gedung dan 10 ton lagi ada di mobil box tersebut, sekarang kasusnya diserahkan ke Polres Bogor," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Penimbunan Solar Bersubsidi di Bogor Terungkap Berkat Laporan Warga Sekitar
dan
50 Ton Solar Bersubsidi Ditimbun di Bogor, Polisi Amankan 12 Pekerja