TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali masuk bui.
Sri Wahyumi divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (25/1/2022).
Dirinya terbukti menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2019.
Dengan adanya vonis tersebut, Sri Wahyumi harus kembali meringkuk dan merasakan dinginnya jeruji besi.
Baca juga: Sri Wahyumi, Eks Bupati Talaud Ini Kembali Masuk Bui, Berikut Rekam Jejaknya
Baca juga: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4 Tahun Penjara
Sebab sebelumnya, Sri Wahyumi telah dipenjara karena terbukti menerima suap selama dua tahun.
Ia baru dibebaskan pada April 2021 setelah mendekam di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
Kini, belum ada setahun pasca-kebebasannya, mantan bupati yang dikenal kontroversial ini kembali dibui.
Lantas, seperti apa sosok Sri Wahyumi Maria Manalip?
Baca juga: Rekam Jejak Sri Wahyumi, Eks Bupati Talaud yang Kembali Masuk Bui, Pernah Ngamuk saat Dijemput KPK
Baca juga: Profil Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi, Baru Setahun Bebas Kini Masuk Bui karena Terima Gratifikasi
Berikut profil Sri Wahyumi Maria Manalip serta kasus yang pernah menjeratnya, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Sosok Sri Wahyumi Maria Manalip
Sri Wahyumi Maria Manalip lahir di Talaud, 8 Mei 1977.
Ia merupakan anak dari pasangan Jutrianto Manalip dan Kasih Talengkara.
Sri Wahyumi merupakan lulusan Sarjana Ekonomi yang memilih dunia politik sebagai kariernya.
Ia pun terpilih menjadi Bupati Kepulauan Talaud setelah mengikuti Pilkada 2013.