TRIBUNNEWS.COM - Berikut perkembangan terkait bentrokan yang terjadi di Sorong, Papua Barat pada Selasa (25/1/2022) dini hari.
Polresta Sorong Kota bersama dengan Polda Papua Barat telah menangkap dua tersangka terkait bentrokan yang terjadi.
Hal ini dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dikutip dari Tribunnews, ia mengungkapkan kedua tersangka sudah dilakukan penahanan.
Baca juga: DJ Indah Cleo Tewas, Wajahnya Tak Dikenali, Sempat Chat Adik, Ungkap Suasana Bentrokan di Sorong
Baca juga: Polisi Sebut 2 Tersangka Kasus Pertikaian di Double O Sorong Berasal Dari Satu Kelompok
"Dua tersangka tersebut berasal dari satu kelompok itu aja ya dan yang jelas saat ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan karena aksi ini," katanya pada konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selata, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, Ramadhan juga menjelaskan peran kedua tersangka yang sudah diamankan tersebut.
"Kedua tersangka tersebut yang melakukan penganiayaan," jelasnya.
Hanya saja terkait pasal yang disangkakan kepada kedua tersangkan belum dapat disampaikan secara detail oleh Ramadhan.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan detail dari proses penangkapan.
Dirinya menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Jalan Arfak Kampung Baru.
"Penangkapan dua orang itu sekira pukul 04.00 WIT," kata Adam, Kamis (27/1/2022).
Selain itu Adam juga menjelaskan peran dari kedua tersangka.
"Mereka ditangkap karena merupakan pelaku dari pembunuhan dan pengeroyokan terhadap KR yang terjadi di kompleks tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong," jelasnya.
Selain itu ia juga menyatakan, penangkapan tersebut juga sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/61/I/2022/Polres Sorong Kota pada 25 Januari 2022.