TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Dua tersangka kasus rudapaksa seorang gadis difabel di Kota Serang diproses kembali dan ditahan sejak Jumat (28/1/2022) malam.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan sebelumnya kasus ini masuk dengan restorative justice penghentian penyidikannya.
"Kami hidupkan kembali proses penyidikannya," katanya dalam menggelar konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Sabtu (29/1/2022).
Kapolres mengaku sudah melakukan penerbitan proses penugasan lanjutan, penyidikan lanjutan, dan menurunkan surat perintah penahanan terhitung sejak tadi malam.
Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual, INAYES Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS
"Dua tersangka sudah buat berita acara laporan lanjutan dan penahanan lanjutan dan segera koordinasi dengan jaksa pemeriksaan agar sampai P21," ucapnya.
Pada Jumat (28/1/2022) pagi, Polres Serang Kota bersama Polda Banten melakukan gelar perkara kasus rudapaksa perempuan difabel di Kota Serang, di Mapolres Serang Kota.
Korban didampingi bibinya dan seorang tersangka berinisial S.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dan Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma hadir dalam gelar perkara.
Selain itu, juga pihak dari Propam Polda Banten.
Jadi Sorotan Kompolnas
Penanganan kasus pelecehan seksual seorang perempuan penyandang difabel asal Kota Serang masih berlanjut setelah dua tersangka ditangguhkan Polres Serang Kota.
Penangguhan itu karena langkah restorative justice.
Baca juga: Polisi Minta Korban Pelecehan Seksual di Kampus di Jateng Melapor
Kasus ini pun menjadi sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku telah berdiskusi dengan Komisioner Kompolnas Poengki Indarti, Jumat (21/1/2022) malam.