"Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut," ujar Shinto Silitonga dikutip dari WhatsApp Group, Sabtu (22/1/2022).
Menurut dia, Polda Banten menurunkan personel dari tim Bidpropam.
Hal itu dilakukan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan kasus pemerkosaan gadis difabel tersebut.
Baca juga: Bantah Lakukan Pelecehan, Pangeran Andrew Tuntut Balik Pengadilan
Selain itu, tim Wassidik Ditreskrimum Polda Banten juga iku diturunkan.
Mereka akan melakukan fungsi pengawasan terkait operasonalisasi restorative justice oleh Polres Serang Kota. (mildaniati)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Penyidikan Lagi, 2 Tersangka Rudapaksa Gadis Difabel di Kasemen Kembali Ditahan Polres Serang Kota