Pernyataan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) menyebutkan, berdasarkan aduan warga, ada keluarganya yang meninggal saat berada di dalam kerangkeng ilegal di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Paranginangin.
"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," Ujar wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menggelar konfrensi Pers, Sabtu (29/1/2022)
Togi mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2019 lalu.
Dari penjelasan keluarga korban meninggal sejak sebulan di dalam sel.
Keluarga juga menemukan tanda tanda luka luka akibat kekerasan.
"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit. Namun pihak keluarganya mencurigai ada kejangalan kematian keluarganya," ungkap Togi.
Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.
Menurut keluarga hal itu kemungkinan dilakukan untuk menutupi dugaan penyiksaan sehingga tinggal di kuburkan.
Meski begitu Togi menyatakan pengakuan pihak keluarga masih perlu pendalam lebih jauh.
Pihak penegak hukum perlu mendalami untuk dapat membuktikan adanya dugaan penyelewengan di sel pribadi milik Rencana.
"Meski itu baru sebatas pengakuan keluarga dan perlu pendalaman lebih jauh terkait hal itu.
Namun dari pernyataan itu kita bisa mengetahui bagaimana situasi sebenarnya di dalam sel tahanan pribadi tersebut," tutupnya.
(Fredy Santoso/Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul GEGER Temuan Baru Komnas HAM Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Meninggal Lebih dari Satu Orang