"Mohon maaf tidak ada alasan, anda melakukan perusakan tetap kami jerat persangkaan 170 KUHP dan kami akan tahan," imbuhnya.
Baca juga: Begini Kondisi Mental Siswi SMK di Bantul Korban Pencabulan Ayah Kandung Sejak Kelas 5 SD
Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.
Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan termasuk mencari teman-teman dari petugas parkir yang melakukan pengejaran.
Sementara petugas parkir dalam kasus tersebut tidak turut mengejar dan untuk sementara masih berstatus saksi.
"Ini akan terus berkembang, ada indikasi pelaku berjumlah 6 orang lebih," ucapnya.
AKBP Ihsan menyebutkan bahwa mereka yang terlibat akan dijerat persangkaan pasal 170 KUHP.
Adapun pasal 170 KUHP berbunyi, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Kronologi Kejadian
AKBP Ihsan juga membeberkan bagaimana perusakan mobil tersebut bermula.
Menurut Kapolres, hal itu bermula saat pengemudi mobil berinisial GW (40) warga Magelang berhenti mendadak di depan restoran cepat saji di daerah Niten, Kapanewon Sewon, Bantul, Kamis (27/1/2022).
Saat itu petugas parkir yang sedang mengatur mobil kaget dan menggebrak kap mobil yang dikendarai GW.
"Pengemudi mobil sempat turun dari mobil dan cekcok dengan petugas parkir tersebut. Saat itu teman-teman petugas parkir datang, pengemudi ketakutan dan melarikan diri," ujar Kapolres Bantul.
Baca juga: 5 Fakta Pasutri di Bantul Jual Bakso Ayam Tiren: Sudah 7 Tahun Beroperasi, Senang Diciduk Polisi
Sepanjang pengejaran, pengemudi mobil Mercy sempat menyerempet pengendara sepeda motor.
Korbannya yakni ATW dan MDK yang kini menjadi tersangka perusakan.
ATW dan MDK tak hanya melakukan perusakan, tapi juga penganiayaan.
Setelah tabrak lari, pengemudi mobil Mercy pun diteriaki maling.
Akibatnya, ada orang lain yang bukan merupakan korban tabrak lari yang terprovokasi hingga terjadilah aksi perusakan.
(Tribunnews/Daryono) (TribunJogja)