Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP
"Dari perbuatannya, pelaku sementara ini dikenakan pasal 338 KUHP. Namun pihak kepolisian masih mendalami apakah ada unsur berencana atau tidak," katanya. (Banjarmasinpos.co.id/ Man Hidayat)
Penulis: Man Hidayat
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan di Kalsel - Terungkap Motif Penusukan di Wongsolo Satui, Pelaku Mengaku Cemburu
BERITA REKOMENDASI