Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi belanja fasilitas kampanye calon anggota DPD RI Pemilu 2019 di KPU Sulawesi Barat.
Kesembilan tersangka, masing-masing inisial BH (56), ASN bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
IR (40) pekerjaan ASN, bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), AA (40) pekerjaan ASN, bertindak sebagai ketua pokja.
Kemudian RR (48) pekerjaan ASN, bertindak sebagai anggota pokja, GR (58) pensiunan ASN, bertindak selaku anggota pokja saat ini.
AE (54) pekerjaan ASN, bertindak selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).
DA (52) pekerjaan ASN bertindak selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
WA (54) pekerjaan wiraswasta, bertindak selaku Direktur PT Banua Broadcasting Multiplex dan AB (41) pekerjaan wiraswasta, bertindak selaku Komisaris PT Banua Broadcasting Multiplex.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan mengatakan, pelaksanaan kegiatan belanja fasilitas kampanye tersebut, terdapat pelanggaran melawan hukum.
Hasil penyidikan Unit Tipikor terdapat perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara dilakukan secara berjamaah oknum pejabat KPU Provinsi Sulawesi Barat.
"Para pelaku sesuai peran masing–masing menerima sejumlah uang yang besarannya bervariatif dari hasil perbuatan melawan hukum tersebut," kata Pandu Arief Setiawan dikutif dalam rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, Senin (31/1/2022) malam.
Penetapan pelaksana kegiatan yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
Padahal, seharusnya ada beberapa metode lainnya yang harus dilakukan untuk menentukan pelaksana kegiatan tersebut.
Selain itu, para pelaku yang menjabat saat itu maupun pelaksana kegiatan, PT Banua Broadcasting Multiplex melaksanakan kegiatan tidak sesuai prosedur peraturan undang-undang berlaku.
Baca juga: KPK Tetap Tindak Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta
"Pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai kontrak pekerjaan, dimana pelaksanaan kegiatan tersebut hanya menayangkan sembilan iklan visi misi calon anggota DPD-RI TA 2019," ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok itu.
Kini para pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku.
Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 1,1 miliar.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Dugaan Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polisi Rilis 9 Tersangka, Ada Pengembalian Rp 1,1 Miliar