TRIBUNNEWS.COM - Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, menyampaikan pencabulan dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," ujarnya di halaman Mapolres Pamekasan, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Massa Ancam Tak akan Tinggalkan Polres Pamekasan Jika Habib Yusuf Alkaf tidak Dibebaskan
Baca juga: Habib Yusuf Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Asusila, Jemaahnya Tak Terima & Datangi Polres Pamekasan
Menurutnya, pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil.
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," jelas Tomy.
Ditangkap saat akan Mengisi Pengajian
Sementara itu, Habib Hasan mengatakan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi saat hendak mengisi pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin malam.
Habib Hasan mengaku tidak mengetahui alasan Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi.
Ia pun mengaku kecewa dengan Polres Pamekasan.
"Kalau ditangkapnya karena masalah apa kami tidak tahu jelas."
"Tapi penangkapan itu tidak jelas, karena surat penangkapan dari kepolisian tidak ada," katanya mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf saat diwawancarai di depan Mapolres Pamekasan, dilansir TribunJatim.com, Selasa.
Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Ditolak, Kuasa Hukum: Kami Tidak Kaget
Baca juga: Jemaah Datangi Polres Pamekasan, Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan
Polisi Diminta Buktikan Kesalahan Habib Yusuf Alkaf
Adik kandung Habib Yusuf Alkaf, Habib Amin, meminta Polres Pamekasan membuktikan kesalahan kakaknya terkait tuduhan melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Dia juga meminta Polres Pamekasan agar menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap para jemaah Habib Yusuf Alkaf.
"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," ucapnya, seperti diberitakan TribunJatim.com, Selasa.
Menurutnya, ada sebagian orang yang ingin menebar kebencian terhadap kakaknya dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur.
Baca juga: Habib Hasan Kecewa, Tak Tahu Alasan Polisi Menangkap Kakaknya Saat Hendak Mengisi Pengajian
Baca juga: Kartika Putri Dinilai Pamer Unggah Foto Dapat Kado Ultah Tas Mewah dari Habib Usman: di-Bully Gue
Jemaah Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan
Diberitakan TribunJatim.com, para jemaah dari Majelis Darul Hikam meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan.
Permintaan itu disampaikan oleh para jemaah yang terdiri dari gabungan orang tua dan anak muda di depan Kantor Mapolres Pamekasan.
"Dia (Habib Yusuf Alkaf) sebagai guru-guru kami. Permintaan kami sebagai murid Habib Yusuf Alkaf minta tolong dibebaskan karena beliau tidak bersalah," kata dia di depan Mapolres Pamekasan, Senin.
Habib Hasan mewakili Majelis Darul Hikam juga meminta kepada Polres Pamekasan agar permohonan pembebasan Habib Yusuf Alkaf ini dikabulkan.
Baca juga: Polda Jawa Barat Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Sebelumnya, Polres Pamekasan telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.
Namun, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian)