TRIBUNNEWS.COM - Polres Pamekasan menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf pada Senin (31/1/2022) malam.
Penangkapan pada Habib Yusuf ini diduga terkait kasus asusila anak di bawah umur.
Diketahui Habib Yusuf ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Dilaporkan, Tribun Jatim akibat penangkapan tersebut, banyak jemaah Habib Yusuf yang merasa tak terima.
Para jemaah ini pun berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamesakan untuk mendesak polisi membebaskan Habib Yusuf.
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Baca juga: Habib Hasan Kecewa, Tak Tahu Alasan Polisi Menangkap Kakaknya Saat Hendak Mengisi Pengajian
Banyak juga jemaah yang berteriak dan meminta agar Habib Yusuf dikeluarkan dari ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.
Menurut para jemaah, Habib Yusuf bukanlah seorang maling yang harus ditangkap di jalan oleh polisi.
Sementara itu, adik kandung Habib Yusuf, Habib Amin mendesak polisi untuk membuktikan kesalahan yang diperbuat kakaknya terkait tuduhan tindakan asusila pada anak di bawah umur.
Tak hanya itu, Habib Amin juga meminta Polisi untuk menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan.
"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," kata Habib Amin dilansir Tribun Jatim, Selasa (1/2/2022).
Mewakili para jemaah, Habib Amin juga meminta agar kakaknya bisa segera dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan.
Baca juga: Jemaah Datangi Polres Pamekasan, Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan
Lakukan Tindakan Asusila pada 2 Anak di Bawah Umur