Terbongkarnya persetubuhan, dikarenakan ibu korban curiga saat melihat korban selalu muntah-muntah.
Baca juga: Massa Ancam Tak akan Tinggalkan Polres Pamekasan Jika Habib Yusuf Alkaf tidak Dibebaskan
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang hamil 2 bulan dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
"Selanjutnya keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari," ungkap dia.
Dilandasi informasi pelaku sedang pulang ke rumahnya maka unit PPA Satreskrim Polres OKI segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
"Kemarin sore kita amankan pelaku saat tengah duduk bersantai di rumahnya," imbuhnya
Saat kini pelaku mendekam dibalik sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bocah 13 Tahun di OKI Hamil Anak Ayah Tiri, Berulangkali Dipaksa Layani Nafsu Saat Rumah Sepi
(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)