News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kode di Penjara di Rumah Bupati Langkat: Mos, Gas, hingga Dua Setengah Kancing, Apa Artinya?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Ada kode yang digunakan di penjara milik Bupati Langkat untuk menyiksa tahanan.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan adanya penggunaan kode atau istilah di penjara milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut kode-kode yang digunakan seperti mos, das, hingga dua setengah kancing.

Kode itu, kata Anam, digunakan saat kekerasan pada tahanan di penjara, berlangsung.

"Istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, seperti mos dan das, atau 'dua setengah kancing'."

"Ada istilah begitu yang digunakan dalam konteks penggunaan kekerasan," ungkap Anam dalam pernyataan video yang diterima KompasTV, Minggu (30/1/2022).

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Baca juga: LPSK Ungkap Kondisi Psikologis Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Baca juga: Pengakuan Penyedia Makanan dan Pengawas soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Mengutip TribunPekanbaru, istilah dua setengah kancing identik dengan momen perpeloncoan yang dilakukan terhadap senior pada junior.

Dua setengah kancing berarti sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang.

Jika target mengenakan kemeja, maka istilah itu merujuk pada posisi ulu hati korban.

Terkait kekerasan yang terjadi di penjara milik Terbit Rencana, Komnas HAm mengungkapkan ada lebih dari satu korban meninggal.

"Jadi firm kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlahnya lebih dari satu yang hilang nyawa ini," kata Anam, dikutip dari Kompas.com.

Karena itu, pihaknya mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan kekerasan yang ditemukan Komnas HAM.

Temuan adanya dugaan kekerasan itu sejalan dengan hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK mengungkapkan pernah ada korban jiwa dalam penjara milik Bupati Langkat.

Temuan itu berdasarkan informasi dari warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat,"terang Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (29/1/2022), dilansir TribunMedan.

Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Pakar Ingatkan Pidana Merampas Kemerdekaan Orang

Baca juga: 17 Temuan LPSK soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tak Semua Tahanan Pencandu Narkoba

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini