News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kasus Harian Covid-19 Meningkat, Wali Kota Depok Minta Pemerintah Kaji Ulang Inmendagri

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Depok Mohammad Idris- Kasus harian Covid-19 di Kota Depok terus mengalami peningkatan dari hari ke hari, Wali Kota Depok minta pemerintah kaji ulang inmendagri

TRIBUNNEWS.COM - Kasus harian Covid-19 di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.

Dari data harian dari Dinas Kesehatan Kota Depok, per hari Selasa (1/2/2022) jumlah penambahan harian Covid-19 Kota Depok mencapai lebih dari seribu kasus.

Hal serupa juga disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagaimana dikutip dari Kompas Tv, Kamis (3/2/2022).

"Di Kota Depok ini memang sudah sangat mengkhawatirkan, per hari kemarin ada tambahan 1.088 (kasus) harian."

"Kalau dibandingkan dengan Delta, (wilayah) kita tertinggi per hari itu 500 an (kasus)."

"Tiga hari sebelumnya jumlah penambahan kasus Covid-19 di Kota Depok 700an kasus, dua hari 700 lagi dan kemarin itu 1.088 kasus," terang Idris.

Baca juga: UPDATE Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Berlaku hingga 7 Februari, 2 Daerah Level 3

Baca juga: Lewat Menteri Luhut, Anies Usul Ibu Kota Naik Level PPKM 

Keaadaan ini, kata Idris tentunya harus mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Terlebih saat ini data tingkat leveling Kota Depok yang dikeluarkan Kementeri Dalam Negeri, Inmendagri, tidak relevan dengan situasi yang terjadi di Kota Depok saat ini.

"Mohon maaf, data dari Inmendagri tentang masalah leveling, dalam Inmendagri kemarin (wilayah) kami berada masih dalam level 2."

"Tapi sesuai dengan assement Kementerian Kesehatan per 1 Feb 2022, sebenarnya (situasi Covid-19) di Kota Depok sudah (dapat dikatakan) Level 4, sama dengan Kota Bekasi."

"Ini yang harus jadi perhatian, kalau level 4 ini kan sudah warning dan nol PTM," lanjut Idris.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, kata Idris, jika suatu wilayah level 2 itu masih mungkin untuk melakukan PTM 100 persen.

"Kalau level 3, sebenarnya 2 Minggu yang lalu (situasi Covi-19) Kota Depok (dapat dikatakan) level 3 menurut saya (dengan mengacu peraturan yang dibuat pemerintah)."

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 7 Februari 2022, 2 Wilayah Ini Masuk PPKM Level 3

"Dan itu PTM harusnya sudah 50 persen, tidak lagi 100 persen."

"Kalau sudah Level 4 ini harusnya nol persen PTM, tidak ada pembelajaran tatap muka."

"Itu dalam SKB 4 Menteri sudah begitu teorinya," kata Idris.

Sebagai kepala daerah, pihaknya juga tidak bisa serta merta memutuskan kebijakan daerahnya sendiri terutama yang berkaitan dengan hal penanganan Covid-19.

Apalagi di dalam SKB 4 Menteri itu telah dijelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh menambah atau mengurangi satu syarat pun dalam indikator penanganan Covid-19.

"Dalam SKB 4 Menteri ada klausul secara tekstual dikatakan bahwa kepala daerah tidak boleh menambah atau mengurangi satu syarat pun, artinya kita harus taat pada SKB 4 Menteri," terang Idris.

Padahal jika dilihat lebih detail lagi, dalam SKB 4 Menteri itu tidak ada mengenai vaksinasi anak-anak.

Sementara saat ini, kata Idris, di Kota Depok sudah banyak anak-anak TK (Taman Kanak-kanak) yang sudah terpapar Covid-19.

Baca juga: 4 Poin Penting Arahan Presiden Terkait Evaluasi PPKM: Percepat Vaksinasi

Mengutip Tribunnews.com, Kamis (3/2/2022) Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PTM 100 persen, khususnya di Kota Depok.

Ini karena Kota Depok telah terjadi peningkatan kasus pada pelaksanaan PTM di semua tingkatan sekolah.

Mulai dari jenjang TK, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.

Sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat, Idris meminta kepada setiap satuan pendidikan agar melakukan pengawasan ketat pelaksanaan protokol kesehatan.

Di antarannya menjaga jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter selama proses belajar mengajar, tidak diperbolehkan membuka masker, melarang adanya kerumunan dan kegiatan berkelompok lainnya.

"Bila ditemukan kasus konfirmasi di Satuan Pendidikan agar segera berkoordinasi dengan UPTD Puskesmas sesuai wilayah kerja untuk dilakukan tracing dan testing secara menyeluruh dan tuntas, serta melakukan metode pembelajaran jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku," kata Idris.

Idris pun berpesan, kepada para orang tua siswa agar melakukan pendampingan penerapan protokol kesehatan peserta didik secara disiplin.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini