News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Situ Citongtut Tercemar Lagi, Bukti Pengelolaan Sampah Kabupaten Bogor Belum Maksimal

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ikan-ikan di danau atau Situ Citongtut, Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor ditemukan mati mengambang diduga keracunan, Rabu (19/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR  - Pemandangan Situ Citongtut di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang diabadikan oleh salah satu wartawan Tribun Bogor pada 19 Januari 2022 lalu, menjadi bukti konkret pencemaran lingkungan akibat sampah di Kabupaten Bogor.

Hasil pantauan, ikan-ikan di perairan Situ Citongtut mati mengambang bercampur dengan sampah-sampah plastik dan styrofoam di pinggir danau. Bangkai ikan dan sampah tersebut memunculkan bau busuk.

Diduga, ikan-ikan di Situ Citongtut mengalami keracunan dari limbah pabrik yang mencemari air danau. Warna dari air Situ Citongtut berubah menjadi kehitaman.

Menurut warga setempat, ikan-ikan di Situ Citongtut mulai mabuk lalu mati sejak terjadi hujan deras serta gempa yang melanda wilayah Banten pada 14-15 Januari lalu.

Perda Sampah Belum Maksimal

Peristiwa matinya ikan-ikan mati di antara tumpukan sampah di Situ Citongtut bukan pertama kalinya terjadi. Pada awal 2021 lalu, pernah terjadi hal serupa akibat pencemaran sampah di sekitar Danau Citongtut.

Belakangan, DLH Kabupaten Bogor mengantongi empat nama perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan limbah ke Situ Citongtut untuk diberi peringatan.

Pencemaran ekosistem yang kembali terjadi di Kabupaten Bogor ini tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor tidak dilakukan optimal.

Baca juga: Tinjau Penataan Kawasan Pantai Bebas Parapat, Jokowi Singgung Potensi Besar Danau Toba

Di saat bersamaan, hal ini juga menunjukkan bahwa penerapan aturan terkait pembuangan dan pengelolaan sampah yang diberlakukan Pemda setempat belum memberikan hasil optimal.

Melansir Diskominfo Kabupaten Bogor, pada 17 Agustus 2019 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah merilis Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam untuk menanggulangi pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor.

Perbup tersebut bertujuan mengurangi penggunaan kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik dan kemasan plastik untuk makanan siap saji, atau terutama di lingkungan pelaku usaha seperti pusat perbelanjaan, toko modern, perusahaan swasta dan restoran, hotel, pusat jajanan dan tempat hiburan, serta lembaga pendidikan, lembaga negara instansi vertikal hingga Badan Usaha Milik Negara.

Sebagai informasi, lima tahun sebelum pengesahan perbup pengurangan sampah plastik dan styrofoam tersebut, pada 17 Maret 2014, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014 mengenai Pengelolaan Sampah.

Pemberlakuan Perda terkait pengelolaan sampah ini untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, juga peran serta masyarakat dan pihak swasta dalam pengelolaan sampah yang proporsional, efektif, dan efisien demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Dalam implementasinya, Perda tersebut diharapkan membawa perubahan positif dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor

Pasal 63 dalam Perda ini secara spesifik menegaskan larangan dalam mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, serta membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan.

Disebutkan juga, setiap pihak yang melanggar ketentuan terkait pengelolaan sampah akan mendapatkan ancaman pidana paling lama 6 bulan atau denda sebesar paling banyak Rp50 juta.

Ancaman denda terhadap pelanggaran pengelolaan sampah tersebut kembali ditegaskan oleh Bupati Ade Yasin pada tahun 2019.

"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta," ujarnya seperti dilansir Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Ribuan Ikan Mati Cemari Sungai Cikaniki Bogor, Kepala Desa: Biasanya Warga mencuci dan Mandi Disitu

DLH Kabupaten Bogor sejak Januari 2020 telah menggandeng Waste4Change serta Dow Indonesia dalam menjalankan program optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah - Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dan Bank Sampah di Kabupaten Bogor.

Dengan melibatkan lebih dari 20 orang Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), program tersebut diharapkan menjadi solusi efektif manajemen sampah berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bogor. Pada Bulan Mei 2021, program TPS3R dan Bank Sampah diklaim sukses meningkatkan daur ulang hingga 20,154 ton sampah di Kabupaten Bogor.

Meski sudah ada perda serta pelaksanaan inisiatif tersebut, kenyataan di lapangan, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor masih belum terlaksana efektif.

Mengutip data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang dilansir artikel Kompas 16 Juli 2020 lalu, total jumlah sampah di wilayah Kabupaten Bogor bisa mencapai 2.900 ton per hari. Namun, yang dapat ditangani secara efektif dalam sehari hanya mencapai 600 ton.

Volume sampah yang tak ditangani secara optimal akhirnya berakhir jadi tumpukan di tepi jalan, bahkan di sungai. Kondisi timbulan sampah ini kian parah seiring masa pembatasan sosial selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Pekerja menunjukkan bijih plastik hasil daur ulang sampah di lokasi pengolahan sampah mandiri, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022). Bupati Banyumas melakukan studi banding mengolah sampah plastik menjadi bijih plastik ke pengolahan sampah mandiri untuk ditiru dan diaplikasikan pada sistem pengelolaan sampah Kabupaten Banyumas. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Produksi sampah 2.900 ton per hari tersebut berarti setara dengan setengah kilogram sampah per kepala, dengan asumsi jumlah penduduk sebanyak 5,9 juta jiwa.

Sebanyak 230 armada truk sampah di Kabupaten Bogor dengan kemampuan satu rit sekali jalan itu hanya mampu mengangkut 538,22 ton sampah per hari atau setara 13.455 ton sampah per bulan.

Sisa sampah yang tidak terangkut tadi harus dibakar setiap harinya di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, yang hanya memiliki luas sekitar 3,7 hektare, sehingga berpotensi tak dapat menampung lebih banyak sampah dalam waktu dekat.

"Itu asumsi kita (2.900 ton) setiap harinya. Tapi 538,22 ton yang baru terangkut dan sisanya ada sekitar 2.400 ton terpaksa dibakar di Galuga," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Rabu (15/7/2020).

Terulangnya kasus pencemaran di Situ Citongtut yang menyebabkan kematian ikan-ikan dan banyaknya timbulan sampah plastik mengindikasikan bahwa hingga kini, Perda yang diterapkan memang belum optimal.

Ancaman hukuman denda bagi para pelanggar peraturan juga belum membuahkan hasil. sehingga tidak sedikit masyarakat maupun pihak swasta yang tidak mengindahkan peraturan tersebut dan ekosistem serta lingkungan hidup harus merasakan dampak negatifnya.

Pengelolaan sampah merupakan persoalan yang perlu diselesaikan bersama oleh semua pihak, dari hulu ke hilir, dan tidak hanya terhenti pada penerapan peraturan.

Dengan kontribusi serta komitmen yang kuat dari masyarakat, swasta, hingga pemerintah, diharapkan ke depannya kasus pencemaran yang menimbulkan kerusakan pada ekosistem dan lingkungan hidup seperti di Situ Citongtut tidak akan kembali terulang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini