Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Delapan orang yang menjadi korban minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan 8 korban itu kini di dua rumah sakit.
Lima korban dirawat di Rumah Sakit Graha Husada, 3 korban dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.
Anam (20), Uliturrohman (17), Yulianto (22), Nurrohmad (22), dan Riki (20) menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Husada.
Sementara Kasroni (22), Dimas (30), dan Arya (17) dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.
"Kondisi awalnnya mual-mual, pusing, muntah, dan dadanya nyeri. Sampai saat ini kami pantau kondisi korban," tutur Rozi, Jumat (4/2/2022).
Selain yang masih dirawat, korban meninggal dunia berjumlah 9 orang.
Baca juga: 116 Botol Miras Tak Bertuan Disita dari Kapal Cantika 77 di Pelabuhan Kasonaweja Jayapura
Polisi telah menetapkan pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual miras, Prawiraharjo alias Wiwik sebagai tersangka.
Kepada tersangka, polisi mempersangkakan Pasal 204 dan undang-undang kesehatan dan undang-undang pangan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, sejumlah orang yang terdiri anak muda menenggak miras oplosan di warung Angkringan 2 Jiwo sejak Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/2022) sekira pukul 03.00. Setelah pesta miras, 9 orang dilaporkan meninggal dunia.
Minggu, 30 Januari 2022.
Pukul 23.00 WIB
1. Sugiyanto (20) warga Dukuh Balongarto, Desa Karanggondang RT 6 RW 9 meninggal dunia di rumah.