News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Bupati Labuhan Batu Utara Divonis 16 Bulan Penjara: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung selaku Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 divonis penjara 1 tahun empat bulan penjara

"Dengan komposisi Bupati mendapatkan 30 persen dari total biaya pemungutan, Wakil Bupati 15 persen, Sekretaris Daerah Sekda sebesar 5 persen dan DPPKAD 50 persen," ucap Jaksa.

Tidak sampai di situ, pada TA 2014 terdakwa bahkan menerbitkan SK Nomor: 821.24/998/BKD/2014, tertanggal 12 Juni 2014, dimana dalam penggunaan biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat tersebut, dibagi-bagikan atau disalurkan kepada pihak-pihak tidak berhak.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Waru Kaltim Plantation Terkait Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara

"Dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain termasuk untuk diri sendiri terdakwa serta Armada Pangaloan dan H Faizal Irwan Dalimunthe," kata Hendri.

Selanjutnya kata Jaksa, Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala DPPKAD Labusel menerbitkan SK Nomor: 973/1150/DPPKAD-II/2014 tertanggal 3 November 2014 tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Tahun 2014 dengan rincian 30 persen, 15 persen, 5 persen untuk Bupati, Wakil Bupati dan Sekda.

Sedangkan untuk Kepala Dinas (30 persen dari 50 persen dari total biaya pemungutan, Kabid Pendapatan 9 persen dari 50 persen, Kabid Anggaran, Akutansi dan Aset sebanyak 3 orang masing-masing 7 persen dari 50 persen, Kasi Pajak dan Retribusi 3 persen dari 50 persen, Kasi Pembinaan 3,5 persen dari 50 persen, Kasi pada Bidang Anggaran Akuntansi dan Sekretariat 7 orang masing-masing 5 persen dari 50 persen.

"Unsur staf pada Bidang Pendapatan 9 orang masing-masing 7 persen dari 50 persen, staf pada bidang anggaran, sekretariat akuntansi dan aset 12 orang masing-masing 6 persen dari 50 persen hingga para tenaga honorer, UPTD dan juru bayar 3 persen dari 50 persen total biaya pemungutan," beber Jaksa.

Berikutnya, hal serupa juga terjadi di Tahun 2015 terdakwa juga menerbitkan SK tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Nomor: 973/150/DPPKAD-II/2015 tertanggal 22 Juni 2015 juga dialokasikan kepada orang-orang tidak berhak, alias tidak sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Diketahui sebelumnya bahwa H Buyung pada April 2021 lalu telah divonis (terpidana) 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah, memberikan suap kepada staf di Kemenkeu RI agar usulan pembangunan RSU yang baru di Aekkanopan ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan APBN TA 2018.

Lebih rendah dari tuntutan

Kharuddin Syah Sitorus dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Buyung dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bupati Edimin Ajak Perusahaan Bergandengan Tangan Benahi Labuhanbatu Selatan

Dia dianggap terbukti menyuap sejumlah pejabat, terkait proyek di Labura.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata JPU KPK Budi S di ruang Cakra 2, Kamis (18/3/2021).

Usai membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Mian Muthe menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini