"Bahwa pemberian sejumlah uang kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono serta Yaya Purnomo merupakan komitmen fee atas pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dananya berasal dari Agusman sebesar Rp 100 juta," ungkap JPU.
Beberapa Kontraktor yang dijanjikan oleh Terdakwa mendapatkan proyek dari perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan diantaranya dari Muliono Sugiharno Liyan Alias Ahong dan Anaknya Franky Liwijaya selaku Direktur CV.
Bintang Sumatera Pratamasejumlah Rp1.600 ratus juta, Abdi Muliawan Harahap selaku Direktur PT Ardinata Jaya Sakti Konstruksi sejumlah Rp 500 juta, dan lainnya.
"Selain diserahkan kepada Irgan Puji serta Yaya, Terdakwa juga membeli 1 unit mobil Ambulance, Suzuki Type GC415-APV DLX, atas nama Erni Ariyanti dan 1 unit Mobil Toyota Innova Venturer atas nama Halimah yang dipergunakan untuk operasional Terdakwa di Jakarta," kata JPU.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Agusman memberi uang Rp 200 juta, kepada Irgan selaku Anggota DPR-RIperiode Tahun 2014, sampai dengan Tahun 2019 bersama-sama dengan Puji dan memberi uang dengan total sejumlah SGD 242.000 dan Rp 400 kepada Yaya bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.(cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terima Uang Korupsi PBB Setengah Miliar Lebih, Eks Bupati Labura Divonis 16 Bulan Penjara
dan
Suap Pejabat, Mantan Bupati Labura Dituntut Dua Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan