TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang Banten menutup destinasi wisata hingga 7 Februari 2022.
Hal itu berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Nomor 556/56 Disparpora 2022 perihal penutupan sementara destinasi wisata.
Surat itu terbit pada (3/2/2022), yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono.
Dalam surat itu, dituliskan bahwa sesuai intruksi wali kota (Inwal) Nomor 180/05-Huk/Intruksi/2022 tentang PPKM level 3 Covid-19 di wilayah Kota Serang.
Selanjutnya, dituliskan pula berdasarkan hasil pemantauan perkembangan kunjungan wisatawan di destinasi pariwisata Kota Serang.
"Dapat disimpulkan bahwa antusias kunjungan wisata, dapat menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, dan dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran virus Covid-19," tulis surat yang diterima TribunBanten.com tersebut.
Sehubungan hal tersebut, di poin satu dituliskan, berdasarkan peraturan daerah Provinsi Banten No 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19.
Di poin dua dituliskan pula peraturan Gubernur Banten No 13 Tahun 2021 tentang standar operasional prosedur penegakan penanggulangan Covid-19.
"Maka seluruh objek wisata di Kota Serang ditutup mulai tanggal 2 sampai 7 Februari Tahun 2022," tulis penggalan akhir surat tersebut. (mildaniati)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul PENGUMUMAN: Tempat Wisata di Kota Serang Ditutup Sampai Tanggal 7 Februari